ETIKA BISNIS DALAM
PT BNI
Disusun oleh
Nama : Sandika ramadona
Npm : 1721200072
Kata Pengantar
Asaalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan segala rahmat dan
hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Prilaku Organisasi tentang
Mengelolah Konflik Antar Kelompok dalam PT BNI
Karya tulis ini disusun sebagai salah satu tugas
yang diberikan oleh Dosen Charisma Ayu Pramudita, M.HRM. Sebagai
tugas Prilaku Organisasi
Semoga Allah SWT berkenan membalas kebaikan yang telah diberikan kepada
penulis, penulis menyadari bahwa karya tulis ini belum begitu sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan
demi penyempurnakan karya tulis ini, semoga karya tulis ini dapat bermanfaat
bagi kita semua, Amin Yarobal Alamin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Daftar Isi
Halaman
Judul
Kata
Pengantar
Daftar Isi
Bab I
Pendahuluan
Latar
Belakang
1.1
Rumusan
Masalah
1.2
Tujuan
Penulisan
1.3
Manfaat
Penulisan
Bab II
Pembahasan
2.1 Penertian Konflik antar Kelompok
2.2 Penyebab Konflik antar
Kelompok
2.3 Dampak Konflik antar Kelompok
2.4 Contoh Konflik antar Kelompok
2.4.1 Konflik antar Individu dan Kelompok
2.5 Cara Menanggulangi Konflik antar
Kelomkapok
2.5.1 Cara Menangulangi kasus Pt BNI
2.5.2 Saran
dari kasus PT BNI
Bab III Pentup Kesimpulan dan Saran
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar
pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Organisasi terdiri dari berbagai macam komponen yang berbeda dan
salingmemiliki ketergantungan dalam proses kerja sama untuk mencapai
tujuan tertentu.Perbedaan yang terdapat dalam organisasi atau kelompok,
sering kali menyebabkanterjadinya ketidak cocokan dan akhirnya menimbulkan
konflik. Marquis & Huston mengemukakan bahasa konflik merupakan
sebagaimasalah internal dan eksternal yang terjadi akibat dari adanya perbedaan
pendapat,nilai%nilai, atau keyakinan dari dua orang atau lebih. Konflik dalam
sebuah organisasi di anggap $ajar karena di dalam organisasi terdiridari
berbagai macam latar belakang suku, agama, etnis, budaya, sosial,
ekoanomi, politik,dan bahkan negara yang berda%beda. Organisasi yang pada
umumnya memiliki tingkatheteroginitas tinggi, sangat potensial terhadap
munculnya konflik baik konflik indi'idumaupun konflik organisasi. Dalam
interaksi sosial anatar indi'idu atau antar kelompokatau kombinasi keduanya,
sebenarnya konflik merupakan hal yang alamiah.onflik yang muncul dalam suatu
organisasi akan mengganggu kelancaranhubungan antar indi'idu anggota
organisasi. )pabila hubungan antar indi'idu tergangguakibat adanya konflik,
maka pribadi%pribadi yang berkonflik akan merasakan suasanakerja dan suasana
psikologis tertekan, sehingga konflik dapat menjadi masalah seriusdalam
setiap kelompok tanpa peduli apa pun bentuknya, jika konflik tersebut
dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.Makalah ini mencoba menyajikan
bagaimanana suatu konflik timbul dan berakhirdengan adanya suatu
penyelesaian.
1.1 Rumusan Masalah
1.1.1 Penertian Konflik antar Kelompok?
1.1.2 Penyebab Konflik antar Kelompok?
1.1.3 Dampak Konflik antar Kelompok?
1.1.4 Contoh Konflik antar Kelompok?
1.1.5 Cara Menanggulangi Konflik antar Kelompok?
1.2 Tujuan Penulisan
1.2.1 Untuk mengetahui pengertian dari Konflik antar
Kelompok
1.2.2 Untuk mengetahui penyabab dari Konflik antar Kelompok
1.2.3 Untuk mengetahui dampak dari Konflik antar Kelompok
1.2.4 Untuk mengetahui Contoh Konflik antar Kelompok
1.2.5 Untuk mengetahui cara Menanggulangi Konflik antar
Kelompok
1.3 Manfaat Penulisan
Dengan adanya penulisan ini di
harapkan bisa menjadi pedoman bagi kita untuk dapat menghindari Konflik antar
Kelompok, agar produktivitas kita dalam bekerja dapat meningkat, dan memberikan
wawasan kepada para pembaca mengenai Konflik antar Kelompok dan bagaimana cara
memanagemen stress kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Penertian Konflik antar Kelompok
Konflik antar
kelompok adalah pertentangan yang terjadi antara dua kelompok atau lebih yang
disebabkan oleh kepentingan yang sama. Penyebab konflik dapat berasal dari
faktor internal dan eksternal kelompok. Konflik antar kelompok memiliki dampak
bagi kelompok, baik yang menang maupun kalah. Bagi yang menang dapat
meningkatkan loyalitas dan identitas sosial dan bagi yang kalah dapat
menimbulkan perpecahan dalam kelompok. Untuk mengurangi konflik, ada beberapa
langkah, yaitu melakukan kontak (komunikasi), berunding, menerima dan melakukan
hasil kesepakatan bersama dan melakukan evaluasi.
2.2 Penyebab Konflik antar Kelompok
- Saling ketergantungan
- Perbedaan dalam tujuan
- Perbedaan dalam persepsi
- Terbatasnya sumber daya
- Struktur imbalan yang berbeda antar Kelompok
2.3 Dampak Konflik antar Kelompok
· Konflik hanya
merugikan organisasi, karena itu harus dihindarkan dan ditiadakan.
· Konflik ditimbulka karena
perbedaan kepribadian dan karena kegagalan dalam kepemimpinan.
· Konflik diselesaikan
melalui pemisahan fisik atau dengan intervensi manajemen tingkat yang
lebih tinggi.
2.4 Contoh Konflik antar Kelompok
2.4.1 Konflik antar Individu dan Kelompok
PT Bank BNI (Tbk) Cabang Denpasar
diminta Bank Indonesia (BI) untuk segera menyelesaikan persoalan nasabah yang
menjadi anggota perhimpunan 104 pemilik Bali Kuta Residence (BKR) yang telah
melayangkan dua kali somasi.
Permintaan tersebut disampaikan BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara menanggapi somasi ratusan pemilik sertifikat BKR kepada BNI 46 Cabang Denpasar. Dalam surat tegurannya, BI meminta BNI berpegang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah.
Selain itu, penyelesaian masalah tersebut agar mengacu PBI No 10/10/PBI/2008 tentang perubahan penyelesaian pengaduan nasabah. Teguran BI dilayangkan lewat surat No 14/2/DPBI/TPBI-6/Dps tanggal 2 Mei 2012, ditandatangani Asisten Direktur BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara, Edwin Nurhadi.
Surat ditujukan kepada bank plat merah itu yang beralamat di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, dengan tembusan para pemilik BKR melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya.
Dalam suratnya, BI selaku pengawas perbankan meminta BNI segerat melaporkan kronologis permasalahan dan tindak lanjut yang sudah dilakukan. "Laporan itu harus dilengkapi dengan salinan bukti dokumen yang sudah dilegalisir," kata Agus Samijaya mengutip surat BI, Jumat (4/5/2012).
Langkah BI tersebut dinilai responsif sehingga kerugian yang lebih besar di pihak nasabah bisa dicegah. Seperti diketahui, sebelumnya 104 pemilik BKR mensomasi BNI hingga dua kali. Mereka meminta agar BNI menyerahkan 104 sertifikat yang telah dibayar lunas.
Menurut mereka, 104 kamar di BKR tersebut tidak termasuk aset yang dijaminkan oleh PT DAB (Dwimas Andalan Bali) selaku pengembang BKR yang dinyatakan pailit.
Dalam somasi yang dikirimkan, BNI diminta segera menyerahkan 104 sertifikat rumah susun BKR kepada pemiliknya, bukan kepada kurator untuk dilelang. BNI juga dituding terlibat mafia kepailitan dan melanggar UU Kepailitan dan perbankan.
Sementara, kuasa hukum BNI, Sanjaya Dwijaksara berjanji menjawab somasi tersebut secepatnya. Soal penahanan sertifikat 104 pemilik kondotel BKR ini, Sanjaya mengatakan, semua sertifikat dimaksud masih atas nama PT DAB. "Semua aset dalam boedel paolit itu merupakan kewenangan kurator yang akhirnya melakukan pelelangan
Permintaan tersebut disampaikan BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara menanggapi somasi ratusan pemilik sertifikat BKR kepada BNI 46 Cabang Denpasar. Dalam surat tegurannya, BI meminta BNI berpegang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah.
Selain itu, penyelesaian masalah tersebut agar mengacu PBI No 10/10/PBI/2008 tentang perubahan penyelesaian pengaduan nasabah. Teguran BI dilayangkan lewat surat No 14/2/DPBI/TPBI-6/Dps tanggal 2 Mei 2012, ditandatangani Asisten Direktur BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara, Edwin Nurhadi.
Surat ditujukan kepada bank plat merah itu yang beralamat di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, dengan tembusan para pemilik BKR melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya.
Dalam suratnya, BI selaku pengawas perbankan meminta BNI segerat melaporkan kronologis permasalahan dan tindak lanjut yang sudah dilakukan. "Laporan itu harus dilengkapi dengan salinan bukti dokumen yang sudah dilegalisir," kata Agus Samijaya mengutip surat BI, Jumat (4/5/2012).
Langkah BI tersebut dinilai responsif sehingga kerugian yang lebih besar di pihak nasabah bisa dicegah. Seperti diketahui, sebelumnya 104 pemilik BKR mensomasi BNI hingga dua kali. Mereka meminta agar BNI menyerahkan 104 sertifikat yang telah dibayar lunas.
Menurut mereka, 104 kamar di BKR tersebut tidak termasuk aset yang dijaminkan oleh PT DAB (Dwimas Andalan Bali) selaku pengembang BKR yang dinyatakan pailit.
Dalam somasi yang dikirimkan, BNI diminta segera menyerahkan 104 sertifikat rumah susun BKR kepada pemiliknya, bukan kepada kurator untuk dilelang. BNI juga dituding terlibat mafia kepailitan dan melanggar UU Kepailitan dan perbankan.
Sementara, kuasa hukum BNI, Sanjaya Dwijaksara berjanji menjawab somasi tersebut secepatnya. Soal penahanan sertifikat 104 pemilik kondotel BKR ini, Sanjaya mengatakan, semua sertifikat dimaksud masih atas nama PT DAB. "Semua aset dalam boedel paolit itu merupakan kewenangan kurator yang akhirnya melakukan pelelangan
2.5 Cara Menanggulangi Konflik antar Kelomkapok
2.5.1 Cara Menangulangi kasus Pt BNI
PT Bank BNI
(Tbk) harus segera menyelesaikan persoalan nasabah yang menjadi anggota
perhimpunan 104 pemilik Bali Kuta Residence(BKR) yang telah melayangkan dua
kali somasi.
Permintaan tersebut disampaikan BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara menanggapi somasi ratusan pemilik sertifikat BKR kepada BNI 46 Cabang Denpasar. Dalam surat tegurannya, BI meminta BNI berpegang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduannasabah.
Selain itu, penyelesaian masalah tersebut agar mengacu PBI No 10/10/PBI/2008 tentang perubahan penyelesaian pengaduan nasabah. Teguran BI dilayangkan lewat surat No 14/2/DPBI/TPBI-6/Dps tanggal 2 Mei 2012, ditandatangani Asisten Direktur BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara, Edwin Nurhadi.
Permintaan tersebut disampaikan BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara menanggapi somasi ratusan pemilik sertifikat BKR kepada BNI 46 Cabang Denpasar. Dalam surat tegurannya, BI meminta BNI berpegang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduannasabah.
Selain itu, penyelesaian masalah tersebut agar mengacu PBI No 10/10/PBI/2008 tentang perubahan penyelesaian pengaduan nasabah. Teguran BI dilayangkan lewat surat No 14/2/DPBI/TPBI-6/Dps tanggal 2 Mei 2012, ditandatangani Asisten Direktur BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara, Edwin Nurhadi.
2.5.2 Saran dari kasus PT BNI
Sebaiknya manajemen pt bni harus cepat menanggapi
masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan pt bni. Sehingga kerugian yang
lebih besar di pihak nasabah bisa dicegah. Seperti diketahui, sebelumnya 104
pemilik bkr mensomasi bni hingga dua kali
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN
SARAN
3.1 Kesimpulan
Konflik ini bisa jadi baik atau buruk tergantung pada
dampaknya bagi pencapaian tujuan keloompok. Konflik yang berguna mewakili
konfrontasi antara kelompok yang meningkatkan dan menguntungkan kinerja
kelompok. Konflik yang tidak berguna akibat dari konfrontasi atau interaksi
antara kelompok yang menghambat pencapaian tujuan kelompok. Namun tanpa adanya
konflik akan ada rasa tidak memerlukan perubahan, dan perhatian tidak akan
tertuju pada masalah.
3.2 Saran
Konflik terjadi karena
adanya pertentangan atau antogonistik yang terbentur satu sama lain.
Konflik dalam Kelompok tidak bisa dihindari. Sebaiknya konflik itu diusahakan
untuk dicarikan jalan keluarnya dan menjadi pembelajaran untuk membangun lebih
baik lagi dalam suatu Kelompok tersebut. Karena menghindari konflik tidak dapat
membawa manfaat dalam jangka panjang, ini bisa dipastikan bekerja sebagai
pemecahan dalam jangka pendek. Bagaimanapun, menghindari konflik dapatb
diartikan suatu persetujuan atau kurangnya keteguhan. Selain itu konflik dapat
diatasi dengan saling berkompromi yaitu tidak melihat
siapa pemenang maupun pecundang namun mencari jalan yang efektif untuk tetap
dapat menjalankan tujuan kelompok bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
https://ekbis.sindonews.com/read/624056/33/konflik-nasabah-bni-ditegur-bi-1336130004